"Saya ditawari untuk melayani, Rp 12 juta untuk saya, Baban itu 8 juta, total 20 juta, cara transaksinya ketemu di hotel, Baban dapat fee Rp 8 juta," sambung Vernita, melansir Tribun Medan.
Lalu Majelis Hakim Ismail menegaskan lagi ke Vernita, maksud dari melayani itu apa.
"Maksudnya untuk melayani lelaki hidung belang?," tanya majelis hakim.
"Iya," jawab Vernita.
Majelis hakim pun kembali bertanya ke Vernita.
IG Vernita Syabilla
"Anda kenal dengan terdakwa lainnya Kaesa?" tanya hakim lagi.
"Saya kenal dengan dia, dikenali oleh Baban, saya terima bayaran dari dia, awalnya pakai DP dulu," kata Vernita.
Kembali, majelis hakim menegaskan lagi ke Vernita, sebelum ditangkap polisi apakah dirinya sudah melayani pelanggannya itu.
"Tidak sama sekali, sentuhan tangan pun tidak, di dalam kamar 15 menit, dari situ ada penggerebekan,"
"Uang DP sudah masuk, pas mau pindah kamar uang DP sudah masuk 10 juta, Baban kalau sudah melayani baru dikirim, melalui saya 20 juta langsung ke saya dan nanti transfer ke Baban," terang Vernita.