Suar.ID -Kasus penyebaran video syur mirip artis menjadi perhatian ahli hukum pidana, Dr Chairul Huda SH MH.
Ahli hukum pidana ini pernah menjadi saksi ahli dalam video asusila yang melibatkan Ariel NOAH.
Seperti diketahui, kasus penyebaran video mirip Gisel memasuki babak baru.
Gisel baru saja diperiksa polisi sebagai saksi kasus video syur mirip dirinya.
Mantan istri Gading Marten ini diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, selama kurang lebih 5 jam, mulai pukul 10.36 WIB sampai 16.00 WIB.
Gisel yang datang mengenakan kemeja putih tersebut tak banyak bicara saat akan diperiksa.
Setelah selesai diperiksa, Gisel didampingi kuasa hukum langsung memberikan pembelaan dirinya.
"Ikutin aja prosedurnya, sebagai warga negara yang baik datang, kita ikutin aja," kata Gisel.
Meski begitu, ahli hukum pidana Dr Chairul Huda, SH, MH yang pernah menangani kasus video syur Ariel NOAH ikut buka suara.
Menurut sang ahli hukum pidana, ada 2 persoalan penting dalam kasus ini, yakni si pembuat video syur dan penyebarnya.
"Yang pertama, adalah perbuatan membuat video tersebut."
"Kalau yang saya baca di media sosial, orang yang melakukan persenggamaan di video itu, adalah yang merekam sendiri adegan tersebut," papar ahli hukum pidana.
"Dia sendiri yang membuat, memproduksi gambar video pornografi itu," tambahnya.
Untuk penyebar video syur, ditegaskan sang ahli jika ada penyebar, pasti ada pembuat videonya.
"Yang kedua, adalah yang menyebarluaskan."
"Jadi tidak mungkin ada orang yang menyebarluaskan tanpa ada yang membuat konten pornografi," ungkap ahli hukum pidana.
Penyebar dan Pembuat Jeratan Hukumannya Sama
Untuk hukumannya sendiri, dijelaskan Chairul Huda, antara penyebar dan pembuat dijerat dengan hukuman yang sama.
"Dalam hukum kita, baik yang menyebar luaskan atau memproduksi, itu diancam dengan ketentuan pidana yang sama," tegasnya.
"Artinya, perbuatan membuat dan menyebarluaskan itu equal, setara atau sebanding," tambahnya lagi.
Maka dari itu, ahli hukum pidana heran ketika Polda MetroJaya hanya menangkap pelaku penyebaran video syur.
"Kenapa tidak yang memproduksi, membuat dulu yang ditangkap sebagai tersangka?"
"Karena justru orang bisa menyebarkan konten porno ini, karena ada yang membuat," ujar ahli hukum pidana.
"Kenapa penetapan tersangka baru tertuju pada orang-orang yang menyebarluaskan?" tanyanya lagi.
Lebih lanjut, sang ahli hukum pidana menyebutkan bahwa video syur itu dilakukan oleh pemerannya sendiri.
(Tribun Seleb)