"Dua-duanya kita periksa tadi malam, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).
Yusri menyebut dua tersangka tersebut menyebarkan video asusila lantaran untuk menaikkan followers Twitter-nya.
Kedua tersangka mendapat video porno mirip Gisel itu dari media sosial, kemudian menyebarkannya secara masif.
"Kemudian share secara masif untuk pengakuannya menaikkan followers," kata Yusri.
Selain menaikkan followers, Yusri juga menyebut jika tersangka menyebarkan video tersebut karena sedang mengikuti kuis atau give away.
"(Motif) kedua give away atau kuis, tapi masih kami dalami lagi," ucap Yusri. (Ayu Miftakhul Husna)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terkait Video Syur, Gisel Diperiksa Polisi selama 5 Jam, Pilih Bungkam Disinggung soal Pertanyaan