"Kami inginnya ada efek jera dengan diproses hukum," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, video mesum antara bidan dan dokter yang merupakan pejabat Puskesmas Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, viral di media sosial.
Dokter sekaligus pejabat Puskesmas Curahnongko tersebut berinisial AM.
Kini AM terancam diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) bila pemeran dalam video mesum yang beredar itu terbukti dilakukan oleh dirinya.
"Kasus yang lagi viral yang melibatkan oknum puskesmas sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dinkes," kata Kepala Inspektorat Jember Joko Santoso, kepada Kompas.com, via telepon, Kamis (12/11/2020).Inspektorat sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Jember terkait pemeriksaan dua PNS tersebut.Selanjutnya, pihak inspektorat yang akan melanjutkan pemeriksaan karena sanksi hukuman bagi pelaku dalam video mesum tersebut hukuman berat."Kalau memang terbukti, maka akan dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat," terang dia.Joko masih belum bisa memastikan apakah orang dalam video itu seorang dokter dan bidan PNS Puskesmas Curahnongko.Sebab, dirinya masih belum menerima berkasnya, karena masih ada di Dinas Kesehatan.
Pihaknya masih menerima informasi secara non formal terkait kasus video mesum tersebut.Namun, belum menerima berkas yang formal.
"Ancamannya nanti disiplin berat," ujar dia.Disiplin berat itu yakni pembebasan tugas dan diberhentikan dari PNS.