Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyimpulkan tentang ada dugaan tindak pidana dalam penyebaran video syur itu.
Yusri Yunus menegaskan, berdasar UU ITE dan UU Pornografi, jelas ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam viralnya dia video syur mirip artis tersebut.
"Pelapor dan saksinya sama, saksi ahli yang dimintai keterangan juga sama, dan pasal yang disangkakan untuk dua kasus video itu sama," kata Yusri Yunus.
Lebih lanjut, Yusri Yunus menyebut jika pihaknya fokus memburu pelaku yang menyebarkan pertama kali.
"Yang dikejar di sini adalah siapa yang menyebarkan pertama dan siapa yang menyebarkan masif," lanjut Yusri Yunus.
"Intinya bahwa penyidik nanti akan mengejar siapa penyebar pertamanya."
Seperti yang sudah ramai diberitakan sebelumnya, setidaknya ada lima akun Twitter yang dilaporkan ke polisi.
Namun, tiga dari lima akun yang dilaporkan telah mengapus unggahan video syur tersebut.
Meski begitu, polisi menyebut bahwa jejak digital tidak akan pernah hilang.
Sehingga penghapusan konten pada akun bukan masalah bagi penyidik.