Suar.ID - Artis Vanessa Angel dijatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda oleh Majelis Hakim karena terbukti memiliki obat psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir.
Namun Vanessa Angel kecewa atas vonis yang diputuskannya terhadapnya.
Saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020) kemarin, Vanessa Angel enggan berkomentar.
Tapi sang suami, Bibi Ardiansyah, angkat bicara soal kekecewaan sang istri terhadap putusan tersebut.
"Ya di sini gua sedih juga yang diberatkan cuma Vanessa," kata Bibi Ardiansyah usai sidang vonis.
Bibi Ardiansyah mempertanyakan mengapa apotek tempat Vanessa Angel mendapatkan psikotropika itu tidak dikenakan sanksi hukum.
Penulis | : | Adrie Saputra |
Editor | : | Adrie Saputra |
Komentar