Suar.ID - Gerakan Buruh Karanganyar (Gebuk) meminta Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2021 mengikuti keputusan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Eko Supriyanto, selaku Ketua Gebuk, menyambut baik dengan adanya rencana kenaikan UMP sebesar 3,27 persen seperti yang dikatakan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Eko berharap kenaikan UMP tersebut juga diikuti dengan kenaikan UMK di Kabupaten Karanganyar.
UMK Kabupaten Karanganyar pada 2020 senilai Rp 1.98 juta dan nilai tersebut masih tertinggi apabila dibandingkan dengan wilayah lain di Soloraya.
Lanjut Eko, perhitungan UMK tersebut menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015.
"Permintaan kita ada kenaikan UMK 2021 sesuai dengan kenaikan UMP sebesar 3,27 persen. Diprediksikan UMK Karanganyar pada 2021 nanti senilai sekitar Rp 2 juta sekian," ucapnya, Sabtu (31/10/2020).
Menurut Eko, bila upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan turun dan berdampak negatif terhadap perekonomian.
"Kemarin kita komunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Karanganyar). Regulasinya seperti apa, kita masih menunggu informasi berikutnya," terang Eko.
Mereka menolak terkait upah minimum pada 2021 sama dengan upah minimum 2020 seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja nomor M/11/HK.04/X/2020.
"Pada prinsipnya kami dari Karanganyar meminta ada kenaikan UMK 2021. Kita menolak statmen dari Apindo dan SE Menteri Tenaga Kerja yang mengatakan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021," kata dia.