Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap JP.
"Dia (pelaku) sendiri mengakui perbuatannya," tutur Teguh.Pelaku kini dalam tahanan di Mapolresta Samarinda.
Dia dijerat Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun hal malang masih berlanjut, JP akhirnya juga digugat cerai istrinya yang adalah kakak kandung korban.
Proses gugatan kini sedang berjalan.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Cabuli Adik Ipar, Ancam Ceraikan Kakak Korban Jika Menolak"