Suar.ID -Sengketa merek dagang Bensu yang melibatkan Ruben Onsu dan Benny Sujono memasuki babak baru.
Benny Sujono akan menggugat Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Polemik terjadikarena Direktur KI diduga menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu'I am Geprek Bensu' dan Yangcent.
Padahal dalam persidangan dan putusan Mahkamah Agung (MA) sudah jelas memenangkan PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"Atas nama Klien saya akan menggugat Direktur Jendral Kekayaan Intelektual," ujar kuasahukum Benny, Eddie Kusumamengutip Tribunnews, Kamis.(15/10/2020).
"Kami sangat menyayangkan tindakan Dirjen yang tidak profesional, terkesan sengaja, semena-mena menyalahgunakan kekuasaan menghapus merek-merek terdaftar klien kami," lanjut Eddie.
Menurut Eddie, seharusnya Dirjen KI melaksanakan Putusan MA yang membatalkan sertifikat merek-merek atas nama RSO dan bukan menghapus merek yang menang sengketa.
"Ini malah kelebihan bertindak melampaui kewenagan menghapus merek-merek terdafar klien kami yang sudah sah dan mempunya kekuatan hukum tetap dalam putusan Mahkamah Agung," terang Eddie.
Sayang, Eddie belum mau bicara banyak terkait hal tersebut sebelum laporannya direspon.
Polemik ini sejatinya sudah selesai, karena setelah adanya2 putusan tersebut tak ada tindakan hukum dari dua belah pihak.
Selama ini pihak Benny Sujono menunggu tindakan dari Dirjan KI terkait hasil Mahkamah Agung.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "I Am Geprek Bensu Kaget Mereknya yang Menang Malah Ditutup Dirjen KI Kemenkumham."