Dia telah memiliki tiga orang anak.
Kini, Muyunda ditahan dan menunggu keluarga memutuskan tindakan selanjutnya.
Sementara itu, mempelai wanita Muyunda sebenarnya tahu bahwa pria itu sudah menikah.
Bahkan, perempuan tersebut yang mensponsori seluruh acara pernikahan.
Menurut PBB, Zambia memiliki dua sistem perkawinan yang berbeda.
Satu berdasarkan hukum adat, dan satuya berdasarkan hukum undang-undang modern.
Jenis kedua tidak memperbolehkan poligami.
Siapa pun yang mencoba menikah di bawah hukum undang-undang ketika dia sudah memiliki suami atau istri, maka dia dapat dituntut.
Jika Muyunda didakwa dan dihukum karena poligami, ia bisa menghadapi hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Labrak Suami yang Diam-diam Nikah Lagi dan Hentikan Upacara Pernikahan: Pria Ini Suamiku!