Suar.ID -Kisah asmara penyanyi Tata Janeeta tengah menjadi sorotan.
Ia dikabarkan sudah menikah dengan Raden Brotoseno, mantan suami Angelina Sondakh.
Kabarnya, momen bahagia tersebut berlangsung di Bandung, Jawa Barat.
Tata sempat mengunggah ucapan syukur di Instagram story-nya.
Meski belum ada klarifikasi, komentar Maia Estianty dalam unggahan Instagram Tata ini seolah membenarkan kabar tersebut.
"Udeh, adanya Hun, Brot," komentar Maia.
Baca Juga: Sudah 8 Tahun Meringkus di Penjara, Ternyata Angelina Sondakh Sempat Menikah Siri Dengan Pria Ini
Banyak yang menyakini bahwa yang dimaksud Maia adalah Brotoseno.
Kabar Tata menjalin hubungan asmara dengan Brotoseno mencuat pada akhir Agustus 2020 lalu.
Lantas siapa sebenarnya sosok pria yang disebut-sebut telah menikah dengan Tata Janeeta ini?
Perjalanan karier
Raden Brotoseno dikenal sebagai polisi.
Ia menempuh pendidikan di SMA Negeri 54 Jakarta Timur, dan dilanjutkan ke Universitas Indonesia.
Brotoseno diketahui masuk dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri.
Ia tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Penyidik KPK, Staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karir, Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Badan Reserse dan Kriminal Polri.
Skandal korupsi
Raden Brotoseno sempat ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena diduga melakukan pemerasan senilai Rp 3 miliar.
Ia diduga memeras tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah diproses.
Brotoseno dianggap telah mencederai nama baik aparat penegak hukum.
Terlebih, dirinya pernah bertugas sebagai penyidik di KPK.
Pada Juni 2017, Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia terbukti bersalah menerima suap.
Hakim menilai Brotoseno telah menerima uang terkait penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan dalam kasus cetak sawah.
Uang itu berasal dari pengacara Harris Arthur melalui Lexi Mailowa.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Brotoseno dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kehidupan pribadi
Saat menjadi penyidik dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia menangani kasus Agelina Sondakh.
Pertemuan mereka berujung dengan pernikahan siri yang dilakukan keduanya.
Sebelum menikah siri dengan Angelina Sondakh,
Brotoseno pernah menikah dengan Dr. Yanti Miranda Sari pada 2003-2011.
Lama tak terdengar, pada Agustus 2020 ia dikabarkan dekat dengan penyanyi Tata Janeeta yang telah bercerai dari suaminya, Mehdi Zati pada Juni 2019 lalu.
Kabar itu mencuat saat Tata membuat unggahan Instagram Story yang memperlihatkan sosok mirip Brotoseno.
Kini keduanya dikabarkan telah menikah.
(Tribunstyle.com/Amr)