Follow Us

Tak Tahan lagi Dipoligami selama 20 Tahun, Pedangdut Nita Thalia Akhirnya Gugat Cerai Sang Suami

Ervananto Ekadilla - Selasa, 13 Oktober 2020 | 09:00
Nita Thalia akhirnya gugat cerai sang suami usai dipoligami selama 20 tahun.
instagram.com/nitatalia.real

Nita Thalia akhirnya gugat cerai sang suami usai dipoligami selama 20 tahun.

Nita Thalia akhirnya gugat cerai sang suami usai dipoligami selama 20 tahun.
instagram.com/nitatalia.real

Nita Thalia akhirnya gugat cerai sang suami usai dipoligami selama 20 tahun.

Suar.ID - Nita Thalia dikabarkan menggugat cerai suaminya, Nurdin Ruditia ke Pengadilan Agama Jakarta Utara.

Gugatan cerai tersebut telah didaftarakan pada 25 September dan diajukan pihak Nitha Thalia.

Saat dikonfirmasi, hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Utara, Agus Abdullah.

"Perkara atas nama Nitha dan Nurdin sudah masuk, yaitu didaftar pada tanggal 25 September 2020, nomor perkaranya 005/pdtg/2020/PAJU," kata Agus Abdullah, dalam tayangan di kanal YouTube KH Infotainment.

Baca Juga: Terbongkar ke Publik, Pedangdut Cantik Ini Ternyata Sudah 20 Tahun Menjadi Istri Kedua, Bongkar Rasanya Berbagi Suami dengan Perempuan Lain

Agus menerangkan, gugatan cerai pedangdut Nitha Thalia itu telah memasuki sidang pertama pada pekan lalu.

"Sesuai dengan informasi yang kami dapatkan bahwa perkara Ibu Nitha dengan Pak Nurdin sudah disidangkan, sidang pertama pada Selasa 6 Oktober 2020," terang Agus.

Namun demikian, saat itu pihak suami Nitha, yakni Nurdin Ruditia tidak hadir, sehingga sidang pertama harus ditunda.

Sidang pertama sedianya digelar pada Selasa (6/10/2020) lalu.

Baca Juga: Rela Gelontorkan Uang 1 Miliar Operasi Plastik supaya Lebih Cantik dan Bisa Tarik Perhatian sang Suami, Pedangdut yang Jadi Istri Ke-2 Ini Malah Alamai Kejadian Memilukan

Saat itu, Nitha Thalia hadir bersama kuasa hukumnya, sedangkan suaminya hanya diwakili oleh kuasa hukum.

Source : tribun seleb, YouTube Trans TV Official, YouTube KH Infotainment

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest