Suar.ID -Pembahasan terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 sudah dimulai.
Dewan Pengupahan Nasional telah merekomendasikan supaya UMP tahun 2021 sama seperti tahun 2020.
Pengusaha pun sepakat dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional yang mengusulkan UMP 2021 sama seperti tahun 2020.
"Ya betul kami setuju (dengan rekomendasi Dewan Pengupahan)," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani kepada Kontan, Kamis (8/10/2020).
Menurut Shinta, hal tersebut mempertimbangkan kondisi perusahaan yang mengalami kesulitan dari sisi arus kas akibat pandemi Covid-19.
Akibatnya, pengusaha mengalami kesulitan untuk bisa mempertahankan usahanya.
"Malah ada banyak sektor yang sudah merumahkan karyawannya. Sementara pemulihan ekonomi butuh waktu dan kondisi pengetatan PSBB tentunya tidak membantu," lanjut Shinta.
Shinta tak menampik bila nantinya formula penghitungan UMP 2021 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, maka pengusaha akan kesulitan untuk membayar upah tersebut.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira.
Ia berharap ada solusi terbaik berkaitan dengan penentuan UMP 2021.