Follow Us

Omnibus Law Cipta Kerja Bebaskan PPh Dividen, Ini Syaratnya...

Adrie Saputra - Rabu, 07 Oktober 2020 | 12:45
Tolak Omnibus Law

Tolak Omnibus Law

Ketiga, atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tidak dikenai PPh.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara dan jangka waktu, tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan, perubahan batasan dividen yang diinvestasikan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan,” sebagaimana Bagian Ketujuh tentang Perpajakan Pasal 111 RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

(Yusuf Imam Santoso)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Omnibus Law Cipta Kerja bebaskan PPh dividen, berikut syaratnya"

Editor : Suar

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular