Bocah tersebut kini tinggal bersama Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko.
Terkait kasus tersebut, Polsek Pangkapan Kuras memanggil orangtua RFZ, yakni DZ (34) dan ibunya MZ (33), pada Selasa (29/9/2020).
Dari hasil pemeriksaan, kekerasan yang dialami RFZ dilakukan oleh sang ayah.
Kekerasan berawal saat DZ pulang kerja melihat mata sebelah kiri dan hidung dua anaknya bengkak.
Saat ditanya, dua anak yang masing kecil tersebut mengaku dipukul oleh RFZ, kakak kandung mereka.
Baca Juga: Memprihatinkan, Anjing Ini Terlihat seperti Batu karena Diperlakukan dengan Buruk saat Dia Ditemukan
DZ yang emosi lalu mengambil tang di atas meja rumahnya di Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Ia kemudian menjepit jari kelingking kiri bocah 10 tahun itu.
Walaupun anaknya menangis kesakitan, DZ terus menjepit kelingking dan jari manis anaknya menggunakan tang.
Tak sampai di situ. DZ mengambil kursi kayu dan memukulkan punggung ke anaknya sebanyak dua kali.
Ia lalu kembali mengambil tang dan memukulkan ke wajah anaknya.