Saya juga memohon pengampunan kepada Yang Mulia atas segala pelanggaran hukum yang telah saya lakukan agar saya dapat melanjutkan kehidupan bersama kedua anak saya.
Majelis Hakim yang saya Muliakan, Pembelaan yang saya bacakan ini merupakan satu bentuk kesatuan rangkaian utuh yang sama dengan pembelaan yang akan dibacakan dan disampaikan oleh Kuasa Hukum saya.
Saya menyampaikan terimakasih kepada Majelis Hakim yang saya Muliakan, yang telah berkenan mendengarkan saya. Saya meminta maaf kepada Majelis Hakim yang Mulia dan kepada semua pihak atas kekhilafan dan kekurangan yang saya miliki.
Terakhir, dengan kerendahan hati, saya memohon keadilan yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim yang mengadili dalam mengambil putusan perkara saya ini.
Sanggau, 19 Juli 2017
Hormat saya, Fidelis Arie Sudewarto.

Sekadar mengingat kembali, Fidelis Arie Sudewarto ditahan Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menaman 39 batang ganja.
Ganja itu ia tanam untuk diambil ekstraknya yang digunakan untuk merawat istrinya, Yeni Riawati yang menderita penyakit langka syringomyelia.
Fidelis ditangkap pada 19 Februari 2017 dan tepat 32 hari setelah ia ditangkap, sang istri pun meninggal dunia pada 25 Maret 2017.
Setelah menjalani hukuman, Fidelis akhirnya dibebaskan pada November di tahun yang sama.