"Kemudian, tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia makanya pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan ini," katanya.
KS (67), satu dari dua tersangka sebelumnya telah mengakui perbuatannya.
Ia mengaku khilaf atas perbuatannya melakukan penghinaan terhadap Ahok dan keluarganya.
"Saya telah melakukan suatu kekhilafan, tidak ada tunggangan dari politik atau golongan-golongan tertentu," ujar KS di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Menurut KS, perbuatan penghinaan dilakukan karena terbawa perasaan dan pengalaman yang sama seperti mantan istri Ahok, Veronica Tan.
Setelah bercerai, Ahok menikah dengan Puput Nastiti Devi.
Baca Juga: Ahok Mencak-mencak Bocorkan Aib Pertamina, Menteri Erick Thohir Peringatkan Soal Kewenangan BTP
"Didasarkan oleh emosi, karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita yang juga pernah mengalami hal-hal seperti yang dialami Bu Vero."
"Ini murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita," ucapnya.
KS mengaku menyesal atas perbuatan pencemaran nama baik Ahok.