DBKL mengatakan, pihaknya kemudian menutup tempat itu berdasarkan Bagian 11 dari Undang-Undang Pangan tahun 1933.
Surat penutupan yang ditandatangani pada 25 September 2020 telah dikeluarkan.
Unggahan di akun DBKL pun mendapat beragam koemntar dari warganet.
Ada yang marah karena tak menyebutkan nama pabriknya.
"Kenapa hanya ditunjukkan tempatnya yang kotor saja sementara nama pabriknya tidak disebutkan?" komentar seseorang.
"Sudah menunjukkan tempatnya yang sangat kotor begitu tapi namanya tak disebutkan.
"Tolong jangan disembunyikan biar kami bisa memberi tahu anak-anak agar tidak beli roti di tempat itu," tulis lainnya.
"Pemerintah tolong beri tahu merek rotinya, apa berdosa menyembunyikan kebenaran," timpal lainnya.
Ada pula yang berkomentar lebih baik membuat roti sendiri.