Suar.ID -Indonesia kini akan mengupayakan keadilan untuk Adelina Lisau karena Pengadilan Banding Malaysia membebaskan majikan yang diduga telah menyiksa tenaga kerja Indonesia (TKI) sampai meninggal.
Dikutip dari Kompas.com, pada April tahun lalu, anggota parlemen dan lembaga pembela tenaga kerja migran di Malaysia mempertanyakan putusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan Ambika MA Shan dari semua gugatan pada 18 April 2019 sesuai dengan permintaan dari pihak kejaksaan.
Putusan pengadilan Malaysia yang membebaskan mantan majikan Adelina, saat itu dikonfirmasi Pelaksana Fungsi Konsuler I KJRI Penang, Achmad Dahlan.
Musibah yang dialami Adelina telah membuat syok bukan saja publik di Indonesia, melainkan juga di Malaysia.
Dilaporkan pada 2018, Adelina Lisau dikabarkan meninggal dunia dengan keadaan yang memprihatinkan.
Sebelum ditemukan oleh tim investigasi, Adelina mengalami kurang gizi dan luka-luka parah.
Bahkan, Adelina hampir tidak bisa berjalan dan ia diduga dipaksa tidur di beranda bersama anjing majikannya.
Adelina kemudian dikabarkan meninggal di rumah sakit pada keesokan harinya, 11 Februari 2018.
Terkait keputusan Mahkamah, Konsulat telah mengirimkan surat resmi kepada Wakil Jaksa Penuntut dan berharap untuk dapat bertemu secepatnya dengan Wakil Jaksa Penuntut terkait guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap Adelina mendapatkan keadilan," paparnya, Senin (22/4/2020).