Dia juga memiliki banyak hubungan seksual dengan beebrapa orang asing di Filipina.
Juga hubungan seksual dengan seorang pria di bilik toilet di Causeway Point, salah satu pusat perbelanjaan di Singapura.
Karena informasi palsu yang diberikan sehubungan dengan donor darah yang dapat mengakibatkan bahaya serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat, jaksa menuntut hukuman empat bulan penjara.
Juga denda 10 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 100 juta.
"Secara khusus, jika darah yang disumbangkan terinfeksi HIV, ada resiko penyakit ini dapat ditularkan melalui transfusi darah ke penerima yang tidak bersalah," katanya.
Di sisi lain, kuasa hukumnya mengatakan bahwa klien tidak akan mampu membayar denda dan meminta hukuman yang ringan.
Otoritas Ilmu Kesehatan mengatakan bahwa darah yang didonorkan itu akan segera diisolasi dan dihancurkan.
"Tidak ada darah dari pendonor yang ditransfusikan kepada pasien," tuturnya.