Follow Us

Masih Sayang Nyawa, Mulai Sekarang Jangan Lagi Gunakan Obat Nyamuk Bakar, Ternyata Bisa Picu Penyakit Mematikan ini Karena Setara dengan 75 Batang Rokok!

Aditya Eriza Fahmi - Rabu, 16 September 2020 | 13:00
Masih Sayang Nyawa, Mulai Sekarang Jangan Lagi Gunakan Obat Nyamuk Bakar, Ternyata Bisa Picu Penyakit Mematikan ini Karena Setara dengan 75 Batang Rokok!
Creative Commons - JIP

Masih Sayang Nyawa, Mulai Sekarang Jangan Lagi Gunakan Obat Nyamuk Bakar, Ternyata Bisa Picu Penyakit Mematikan ini Karena Setara dengan 75 Batang Rokok!

Setara dengan 75 Batang Rokok

ilustrasi rokok
Pixabay

ilustrasi rokok

Obat nyamuk bakar merupakan alternatif sebagian keluarga apabila nyamuk-nyamuk sudah bandel menggigit kulit kita.

Namun, dikutip dari Tribun Kesehatan, berdasarkan penelitian banyaknya debu dan asap yang dihasilkan dari obat nyamuk bakar ini bisa merusak kualitas udara sehat.

Maka dari itu, hal ini bisa menyebabkan kondisi kesehatan kita akan terganggu.

Baca Juga: Tak Juga Beri Kepastian Padahal Lesty Kejora Sudah Agresif Dekati Dirinya, Rizky Billar Pun Langsung Jadi Bulan-bulanan Netizen Hingga Buatnya Murka dan Banting Benda ini!

Dan ternyata membakar satu obat nyamuk bakar bisa menghasilkan particulate matter (PM) 2,5 yang sama banyaknya jika menyalakan 75 batang rokok!

Angka tersebut merupakan partikel polusi yang terdiri dari potongan kecil, lebih kecil daripada diameter sehelai rambut, zat padat atau cair yang ada di udara.

Partikel ini bisa meliputi debu, kotoran, arang, asap, atau cairan.

Tentu saja partikel ini berbahaya, karena bisa masuk ke paru-paru bahkan ke dalam darah, sehingga bisa menimbulkan gangguan pada paru-paru dan jantung.

Baca Juga: Kini Sudah Resmi Nikahi Nella Kharisma, Mantan Istri Dory Harsa Blak-blakan Ungkap Sifat Asli Sang Penabuh Gendang Saat Menjalani Rumah Tangga Bersama: Kalo Secara Hati, Sst Rahasia Perusahaan...

Kondisi tersebut juga bisa memicu asma dan kanker paru-paru, terutama pada bayi, anak, dan lansia.

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya

Latest