Panik aksinya bakal ketahuan, pelaku pun lari terbirit-birit tanpa mengenakan celananya.
"Karena takut, pelaku meninggalkan celananya di TKP. Dia takut ada warga yang datang, padahal dia sempat mengancam korban dengan gunting," kata Kadek.
Kendati sudah melarikan diri, namun pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian.
Baca Juga: Cuma Demi Popularitas Semata, 5 Pasangan Artis ini Rela Lakukan Pacaran Settingan. Siapa Saja Ya?
Usut punya usut, pelaku memendam rasa pada korban sejak lama.
"Dari korban lajang sampai dia janda sekarang. Pelaku masih suka dengan korban," kata Kadek.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kejadian serupa
Insiden serupa juga pernah terjadi di Tangerang, Banten pada Februari 2020 lalu.
Di mana seorang pria kepergok sedang memperkosa anak tirinya.
Dilansir Sosok.ID dari Tribunnews.com, aksi pria 36 tahun berinisial D itu ketahuan oleh istrinya sendiri.