Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ngeri! Geng Indonesia Ini Berhasil Bobol Perusahaan Italia hingga Rp 58 M, Bagaimana Caranya?

Adrie Saputra - Selasa, 08 September 2020 | 15:00
Kabareskrim, Irjen Listyo Sigit Prabowo, memimpin jumpa pers terkait kasus penipuan sindikat internasional pembelanjaan ventilator Covid-19 di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Senin (7/9/2020). Dalam kasus penipuan tersebut, pelaku berhasil menggondol uang sekira 3 juta euro atau sekira Rp 58 miliar lebih. Pada kasus ini 3 orang tersangka di tangkap dan 1 orang masih dalam pengejaran.
Warta Kota/Henry Lopulalan

Kabareskrim, Irjen Listyo Sigit Prabowo, memimpin jumpa pers terkait kasus penipuan sindikat internasional pembelanjaan ventilator Covid-19 di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Senin (7/9/2020). Dalam kasus penipuan tersebut, pelaku berhasil menggondol uang sekira 3 juta euro atau sekira Rp 58 miliar lebih. Pada kasus ini 3 orang tersangka di tangkap dan 1 orang masih dalam pengejaran.

Pembayaran pun telah dilakukan beberapa kali.

Lalu, peretasan diduga terjadi sehingga perusahaan Althea Italy menerima e-mail dari orang yang mengaku sebagai general manager perusahaan Shenzhen.

Melalui e-mail tersebut, diinformasikan adanya perubahan rekening penerima pembayaran alat kesehatan tersebut menjadi rekening pada bank di Indonesia.

Setelah tiga kali melakukan transfer, barang yang telah dibayar tidak kunjung diterima perusahaan Althea Italy.

“Terjadi 3 kali transfer ke rekening dengan dengan total kurang lebih 3.672.146 euro atau setara kurang lebih Rp 58,831 miliar,” ujar Listyo.

Dari kasus tersebut, polisi meringkus tiga pelaku yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) di Padang, Sumatera Barat, Jakarta, serta Bogor.

Baca Juga: Sempat Mencak-mencak karena Hal Remeh-temeh hingga Lapor ke Komnas Anak, kini Lutfi Agizal Harus Gigit Jari Akun Instagramnya Dilenyapkan Netizen: Saya Beritikad Baik, Kenapa Kalian Merugikan Saya?

Ketiganya diduga berperan menyiapkan keperluan administrasi untuk membentuk perusahan di Indonesia yang menyerupai Shenzhen.

Tersangka SB berperan membuat perusahaan fiktif, menjabat direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics, direktur CV Mageba Shanghai Bridge, direktur CV Zed Trading DMCC, membuka rekening penampung, serta mentransfer uang hasil kejahatan ke rekening penampung.

Kemudian, tersangka R berperan dengan menjabat selaku komisaris CV Shenzhen serta membantu membuat rekening CV Shenzhen.

Tersangka TP disebut membuat surat pengajukan pembukaan blokir rekening serta melengkapi administrasi lainnnya.

Polisi masih memburu warga negara Nigeria berinisial DM yang diduga menjadi otak dari tindak pidana ini.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x