Suar.ID – Rezeki nomplok di tengah pandemi, PLN menurunkan tarif listrik.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, sejumlah bantuan telah dikucukan oleh pemerintah.
Mulai dari bantuan untuk para siswa dan tenaga pengajar, karyawan swasta, hingga UMKM.
Tak berhenti sampai di situ, baru-baru ini, pemerintah melalui PT PLN (Persero) juga ikut memberikan kabar bahagia.
Ya, tarif listrik telah resmi diturunkan selama tiga bulan lamanya.
Sayangnya, penurunan tarif listrik ini tidak berlaku untuk semua pelanggan.
Mengutip dari Kompas.com, PT PLN (Persero) menyatakan siap melaksanakan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, terkait penurunan tarif listrik, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.
Akan tetapi, penurunan tarif listrik ini hanya berlaku bagi pelanggan golongan rendah.
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, dengan adanya keputusan tersebut, tarif listrik untuk golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467 per kWh turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh atau turun 22,5/kWh.