Hakim Vivian Edwards mengatakan kepada pasangan itu, "Fakta-fakta tentang hal ini menjijikkan."
Jaksa Penuntut Otoritas Angkutan Umum Garry Gillam mengatakan kepada pengadilan bahwa insiden itu terjadi di kereta yang meninggalkan Stasiun Warnbro sekitar pukul 8 malam.
Gillam mengatakan pasangan itu melakukan "fellatio" dan "hubungan seksual" sebelum mereka diajak bicara oleh petugas Otoritas Angkutan Umum.
Mereka berdua didakwa dengan satu tuduhan yang masing-masing berusaha menghalangi petugas keamanan dalam menjalankan tugasnya dan perilaku yang tidak pantas di depan umum.
Darcy juga didakwa dengan tuduhan tambahan perilaku tidak tertib di kantor polisi.
Hartley didenda 1.800 dolar Australia (Rp26 juta).
Sedangkan Darcy akan dijatuhi hukuman di kemudian hari karena ia dikenakan hukuman penjara yang ditangguhkan pada saat kejadian.
Darcy akan muncul di pengadilan lagi pada 14 Agustus 2020. (Adrie P. Saputra/Suar.ID)