Suar.ID -Belakangan viral rumah yang tidak memiliki jalan untuk keluar dan masuk.
Akses untuk keluar dan masuk ternyata sengaja ditutup.
Kisah nyata ini benar dialami oleh Wisnu Widodo warga Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Wisnu bahkan sampai harus melompat demi bisa masuk maupun keluar dari pekarangan rumahnya.
Wisnu menyebutkan, tembok itu dibangun tetangganya berinisial M.
Padahal, tembok itu dibangun di atas lahan milik desa.
Namun, M mengklaim bahwa tembok itu dibangun di atas lahan miliknya.
"Pagar tembok itu dibangun sejak tahun 2017 lalu," kata Wisnu saat dihubungi, Jumat (24/7/2020).
Baca Juga: Inilah 3 Zodiak Paling Sedikit Jumlahnya di Dunia, Zodiakmu Termasuk?
Pagar tembok itu membuat Widodo kesulitan untuk masuk dan keluar rumah.
Ia terpaksa menggunakan kursi kayu sebagai pijakan untuk melompati tembok itu.
Sebenarnya ada akses alternatif yang bisa dilewati Wisnu tanpa harus melompati tembok tersebut.
Akan tetapi, jalur alternatif yang merupakan gang di samping rumahnya itu hanya selebar badan orang dewasa.
"Ya sulit kalau begitu mau masuk rumah,” imbuhnya.
Gara-gara tahi ayam
Kepala Desa Gandukepuh Suroso mengatakan, masalah pembangunan pagar tembok itu disebabkan masalah sepele.
Suroso menceritakan, Wisnu memelihara ayam pada 2016.
Saat itu, M bersama suaminya sering menginjak tahi ayam saat melewati jalanan di depan rumah Wisnu.
Karena kesal, M membangun pagar tembok di depan rumah Wisnu pada 2017.
“M sama suaminya lewat kadang-kadang mlecoki telek (menginjak tahi ayam) yang memicu masalah. Akhirnya ya dipagar itu,” kata Suroso.
Pemerintah desa telah beberapa kali memediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah pembangunan pagar tembok itu.
Suroso mengatakan, pagar tembok itu dibangun di atas lahan milik desa.
Lahan itu tak bisa diklaim sebagai hak milik.
Pihak desa juga menyarankan kepada M agar memberikan jalan di depan rumah Wisnu, tetapi saran itu ditolak.
"Bersikukuh si M, merasa kalau itu haknya," kata Suroso.
Dibawa ke pengadilan
Masalah pembangunan pagar tembok ini juga dibawa ke meja hijau.
Pengadilan memenangkan Wisnu karena dirugikan atas pembangunan pagar tembok setinggi satu meter itu.
Suroso pun telah memberikan surat dari pengadilan kepada M, tetapi tetap saja tak ada tindakan.
"Ketika surat pengadilan saya kasih, dengar-dengar mau banding si M," kata dia.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul:Gara-gara Tahi Ayam, Tetangga Bangun Tembok Setinggi 1 Meter di Depan Rumah Wisnu