Suar.ID - Seorang pria berusia 63 tahun tega melakukan percobaan pembunuhan kepada mantan istri dan 3 anaknya karena tidak dapat jatah.
Melansir dari Pos-Kupang.com, pelaku awalnya meminta untuk berhubungan badan dengan mantan istri pada Selasa (7//7/2020) sekitar jam 8 malam.
Namun sang mantan istri yang berusia 39 tahun, tidak mau melayani pelaku karena sudah bercerai.
Mantan istrinya dilaporkan tinggal dengan anak-anak mereka di Perumahan Banyumas Asri Lingkungan V, Kelurahan Timur, Delitua.
Namun dia dan pelaku sebelumnya adalah warga Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Maimun.
Karena mantan istri tak mau menuruti nafsu pelaku, cekcok pun terjadi.
Wakil Karokaro, Camat Deli Tua, mengatakan bahwa pelaku ngotot ingin hubungan badan malam itu juga dengan sang mantan istri yang bernama Herlina.
"Pelaku bersikeras (agar dilayani nafsunya) dan akhirnya cekcok pertengkaran mulut pun sampai tengah malam," ungkap Wakil.
Selanjutnya, pelaku sempat untuk meminjam sepeda motor kepada Herlina, namun hal tersebut juga tak diindahkan.
"Jadi sekitar jam 12 malam, pelaku minta pinjam sepeda motor. Itu juga tidak dikasih mantan istrinya ini, karena enggak dikasih dia pergi," tuturnya.