"Hingga saat ini, kita masih tetap lakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Dalam penggerebekan tersebut, tersangka Hendri (29) diamankan bersama beberapa orang temannya.
"Dari lokasi kejadian kita menemukan ada ekstasi, dan di dalam ruangan indekos tersebut ada lima orang, yakni tersangka Hendri (29) dan empat temannya," sambung Panit Reskrim Polsek Percutseituan, Ipda Jaya Syahputra.
Keempat saksi tersebut adalah Joni (30), Hadi Anto (29), Tanti Pratiwi (23), dan Iga Rafika Sari (20).
Lebih lanjut, dia juga menuturkan kronologi penangkapan.
"Pada saat kita lakukan penggerebekan, Joni (Suami yang diduga selingkuh) duduk sambil menonton TV. Sedangkan Tanti sedang duduk di atas spring bed," sambungnya.
Sementara Hadi Anto dan Iga sedang tidur bersama di atas karpet.
"Hadi Anto sedang tiduran di bawah lantai beralaskan karpet bersama dengan Iga," ujarnya.
Penemuan adanya narkoba terungkap setelah kehadiran Hendri sekitar pukul 02.00 WIB.
"Sekira pukul 02.00 WIB datanglah Hendri, teman dari Joni dan Hadi ke kamar kos dengan membawa makanan,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap Hendri, dan ditemukan 6 butir pil ekstasi di celana dalamnya.