Suar.ID -Kehadiran Raja dangdut Rhoma Irama untuk bernyanyi di acara khitanan di Pamijahan, Kabupaten Bogor Jawa Barat bikin heboh.
Lantas, siapa yang mengundangnya?
Tak pelak, kehadiran raja dangdut ini jadi pembicaraan masyarakat karena Rhoma Irama sempat dilarang untuk tampil oleh Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor.
Kenapa dilarang?
Hal ini karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional yang masih berlaku.
Terlebih, Pamijahan termasuk salah satu kecamatan zona merah corona di Kabupaten Bogor.
Tidak hanya Rhoma Irama, para artis lain seperti Rita Sugiarto, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Caca Handika, Yus Yunus dan beberapa artis lainnya juga hadir dalam acara perayaan khitanan ini sehingga kerumunan massa pun tak terhindarkan.
Lalu, siapa pihak pemilik hajat yang membuat Rhoma Irama dan para artis lainnya rela datang memenuhi undangan acara khitanan tersebut?
Diketahui, berdasarkan pengakuan Rhoma Irama dalam pengumuman rencana pertunjukan di acara khitanan tersebut, sang pemilik hajat bernama Surya Atmaja yang merayakan khitanan puteranya.