Follow Us

Saking Jengkelnya Peringatan PSBB tak Diharaukan dalam Konser Acara Sunatan Anak, Bupati Bogor bakal bawa Raja Dangdut Ini ke Jalur Hukum karena Masih Nekat Menyanyi di Panggung, Rhoma Irama: Ada suatu Spontanitas

Ervananto Ekadilla - Selasa, 30 Juni 2020 | 10:00
Bupati Bogor akan memproses hukum Rhoma Irama dan sosok yang mengadakan acara sunatan.
Kolase Instagram/Tribunnews

Bupati Bogor akan memproses hukum Rhoma Irama dan sosok yang mengadakan acara sunatan.

Suar.ID - Kehadiran Raja dangdut Rhoma Irama untuk bernyanyi di acara khitanan di Pamijahan, Kabupaten Bogor Jawa Barat bikin heboh.

Lantas, siapa yang mengundangnya?

Tak pelak, kehadiran raja dangdut ini jadi pembicaraan masyarakat karena Rhoma Irama sempat dilarang untuk tampil oleh Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor.

Kenapa dilarang?

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Corona, Raja Dangdut Ini Malah Nekat Adakan Konser di Acara Khitanan, Bupati Bogor: Mohon Bersabar dulu

Hal ini karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional yang masih berlaku.

Terlebih, Pamijahan termasuk salah satu kecamatan zona merah corona di Kabupaten Bogor.

Tidak hanya Rhoma Irama, para artis lain seperti Rita Sugiarto, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Caca Handika, Yus Yunus dan beberapa artis lainnya juga hadir dalam acara perayaan khitanan ini sehingga kerumunan massa pun tak terhindarkan.

Lalu, siapa pihak pemilik hajat yang membuat Rhoma Irama dan para artis lainnya rela datang memenuhi undangan acara khitanan tersebut?

Baca Juga: Masih Ingat Yati Octavia yang Main Film Bareng Rhoma Irama? Kini Dia punya Bisnis Baru di Dunia Kuliner lho!

Diketahui, berdasarkan pengakuan Rhoma Irama dalam pengumuman rencana pertunjukan di acara khitanan tersebut, sang pemilik hajat bernama Surya Atmaja yang merayakan khitanan puteranya.

Source : Kompas.com, Tribunnews, Tribunnews Bogor

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest