Pada 25 September 3018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.
Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2017.
Baca Juga: Ramai Tudingan Dorce Gamalama jadi Sopir hanya Demi Kontennya, Raffi Ahmad: Maaf ya, Bunda...
Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019 yang kini ditolak oleh Mahkamah Agung.
Pada 25 September 2018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta .
Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.
Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019 yang kini juga ditolak oleh Mahkamah Agung.
2. Benny Sujono sebagai Bensu yang resmi
Majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan kalo PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
"Menyatakan penggugat rekonsepsi adalah pemilik pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr + lukisan, nomor pendaftaran IDM000643531, kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono," bunyi putusan dikutip dari situs resmi MA, Kamis (11/6/2020).
Hal tersebut menjadikan Benny Sujono sebagai Bensu yang resmi.