Follow Us

Masih Ingat Artis Lidya Pratiwi yang Dipenjara 14 tahun Gara-gara Lakukan Pembunuhan Berencana kepada Kekasihnya Sendiri? Ternyata Begini Kabar Terbarunya

Rahma Imanina Hasfi - Minggu, 07 Juni 2020 | 20:00
Lidya Pratiwi
Tribunnews

Lidya Pratiwi

Suar.ID - Lidya Pratiwi disebut-sebut akan segera bebas lantaran telah menjalani hukuman 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan sang kekasih, Naek Gonggom Hutagalung.Baru-baru ini nama Lidya Pratiwi kembali menjadi sorotan.Artis yang sempat menggegerkan publik atas kasus pembunuhan berencana itu dikabarkan akan segera bebas.

Baca Juga: Ternyata Beginilah Cara menjadi Overlord, Ras Terkuat Heteromorphic yang Sangat Over Power!Sebelumnya Lidya Pratiwi divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2006 silam.Hukuman tersebut 3 tahun lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 17 tahun penjara.

Pada tahun 2006, kekasih Lidya yang bernama Naek Gonggom Hutagalung ditemukan tak bernyawa di Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara.Lidya Pratiwi dianggap bersekongkol dengan sang ibunda, Vince Yusuf, dan sang paman, Tony Yusuf, untuk menghabisi nyawa kekasihnya.Pembunuhan pun dilatarbelakangi oleh keinginan merampas harta Naek Gonggom.

Baca Juga: Enggak Seperti Perempuan pada Umumnya, Ariel Tatum Mengaku Bagian Tubuhnya yang Ini Sempat Membuatnya Kesal, Tapi Kini Malah Balik BersyukurSaat itu paman Lidya memang sedang dililit hutang dan dikejar-kejar debt collector.Pembunuhan Naek dibuat seolah-olah seperti kasus perampokan.Lidya Pratiwi dan Naek yang sebelumnya jalan-jalan di Plaza Senayan kemudian memutuskan menginap di sebuah cottage di Putri Duyung, Ancol.Meskipun sebenarnya, rencana untuk pergi ke Ancol itu sudah direncanakan matang-matang oleh ibu dan pamannya Lidya.Sesampainya di cottage, Naek langsung dipiting di bagian leher dan Lidya, seakan tak tahu apa-apa, diseret keluar cottage.

Setelah mengambil seluruh uang dan ATM milik Naek, ibu dan pamannya Lidya yang sebelumnya ingin kabur, lantas mengurungkan niat tersebut.Mereka ternyata takut karier Lidya Pratiwi sebagai artis yang namanya sedang meroket, akan hancur karena Naek sempat curiga dengan keterlibatan Lidya dalam kasus perampokan tersebut.

Baca Juga: Bikin Mobil Inova yang Ditumpanginya Goyang-Goyang hingga Pancig Penasaran Warga, 2 Oknum PNS Pasangan Selingkuh Ini DItemukan Pingsan Tanpa Celana, Mulut Keluar Busa Seperti KeracunanAkhirnya, nyawa Naek pun melayang pada Mei 2006 lantaran tusukan di bagian kepala sebanyak 2 kali.Tak berselang lama, ibu dan paman Lidya ditangkap oleh kepolisian terkait pembunuhan Naek.Lidya juga ikut ditangkap meskipun tidak ikut membunuh, ia disebut mengetahui tapi membiarkan pembunuhan itu terjadi.Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.Lidya Pratiwi pun harus mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur tepat diusianya yang baru genap 19 tahun.Beberapa tahun di penjara, Lidya ternyata mendapat keberkahan.Pemain Sinetron Untung Ada Jinny ini rupanya telah memutuskan menjadi mualaf.

Baca Juga: Komik Domestic na Kanojo Chapter 276: Apakah Serial Ini Berakhir dengan Plot Twist?Keputusan itu Lidya pilih setelah dirinya merasa diyakinkan lewat sebuah mimpi.Wanita yang kini telah berusia 33 tahun ini mengaku telah tiga kali memimpikan Kabah.Diketahui sejak mendekam di penjara, Lidya memang lebih sering mendekatkan diri pada Sang Kuasa.Dilansir TribunStyle melalui GridPop.ID, di dalam penjara kondisi Lidya kini lebih banyak menghabiskan waktu untuk beribadah."Beberapa kali sih saya lihat dia salat. Dia rajin ibadah," tutur salah seorang petugas yang ditemui secara khusus di Rutan Pondok Bambu, Jakarta. (Febriana Nur Insani)

Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan, Mertua Niken Anjani Ternyata Pengusaha yang Sangat Sukses, Penghargaannya Berderet Tak Terhitung JumlahnyaArtikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Genap 14 Tahun Dibui karena Pembunuhan Kekasih, Lidya Pratiwi Kembali Jadi Sorotan, Segera Bebas?

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya

Latest