Sedangkan korban tetap tinggal serumah dengan ayahnya.
“Orangtua korban sudah tidak tinggal serumah karena memang sudah pisah ranjang,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP M Ryan Citra Yudha Siregar, Rabu (3/6).
Pelaku sendiri saat ini sudah diamankan polisi dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.
Meski mengakui perbuatannya salah, S menyatakan pencabulan itu buah sakit hati atas prilaku istrinya.
“Alasan dia karena sakit hati dengan istrinya. Untuk melampiaskan kekesalannya itu, dia mencabuli putri mereka,” ungkap Ryan.
Dari pemeriksaan diketahui, aksi pencabulan ini berlangsung lima kali, masing-masing antara periode Nevember 2019 hingga Januari 2020.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya intimidasi dari pelaku.
Sehingga korban enggan melaporkan kasus ini sejak awal.
“Akibat kejadian ini korban terlihat syok. Bisa jadi ini akibat intimidasi, makanya sedang kami dalami,” lanjut Ryan.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat 1 jo pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang undang RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pencabulan Ayah pada Putri Kandungnya Terungkap Saat Ibu Lihat Putrinya Bertambah Gemuk