"Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan."
"Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian," kata Adi Arianto.
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Masurai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Mereka terancam dikenakan pasal 284 KUHP, yang mana pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana kurungan penjara paling lama Sembilan bulan.
Dari hasil interogasi petugas, lanjut Adi, mereka mengakui perbuatan tak senonoh itu, bahkan pelaku PN sudah menjalin hubungan terlarang selama 3,5 tahun lamanya.
Pengakuannya, sejak 2016 lalu, mereka telah melakukan hubungan pasutri sebanyak belasan kali.
Mereka melakukan hubungan terlarang itu ketika suaminya tidak berada di rumah.
SD juga mengakui telah melakukan hubungan gelap dengan YD sejak satu bulan terakhir.
Telah melakukan hubungan pasutri sebanyak dua kali di tempat yang sama.
"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat," pungkasnya.