Follow Us

Saat Sang Istri Banting Tulang Kerja di Malaysia, Penjual Sapi ini Malah Enak-enak Tiduri Banyak Gadis Belia dengan Iming-imingi Uang Kos Sebesar Rp 450 Ribu!

Aditya Eriza Fahmi - Minggu, 24 Mei 2020 | 07:15
Ilustrasi - Saat Sang Istri Banting Tulang Kerja di Malaysia, Penjual Sapi ini Malah Enak-enak Tiduri Banyak Gadis Belia dengan Iming-imingi Uang Kos Sebesar Rp 450 Ribu!
Dok. Tribunnews

Ilustrasi - Saat Sang Istri Banting Tulang Kerja di Malaysia, Penjual Sapi ini Malah Enak-enak Tiduri Banyak Gadis Belia dengan Iming-imingi Uang Kos Sebesar Rp 450 Ribu!

Misalnya saja kepada korban Melati, bukan nama sebenarnya, tersangka hanya memberikan Rp 40 ribu dari Rp 450 ribu yang ia janjikan sebagai uang kos.

Baca Juga: Masih Ingat Ucup dalam Bajaj Bajuri? Lama Tak Muncul di TV, Kini Beginilah Kabarnya, Ternyata Punya Istri Cantik Banget!

Polisi pun kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap korban-korban lain.

Sementara itu ketika diintrogasi petugas, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena sudah tidak tahan digoda hawa nafsu karena sang istri sedang bekerja di Malaysia.

Sebagai tambahan informasi, kasus pencabulan bocah di bawah umur bukan kali pertama ini saja terjadi.

Melansir dari Kompas.com, pencabulan bocah di bawa umur pernah menimpa lima bocah asal Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Usia Pernikahannya Masuk Seperempat Abad, Inul Daratista Akhirnya Beberkan Alasan Perkawinannya dengan Adam Suseno sempat tak Direstui Orangtuanya

Pelakunya adalah kakek berinisial K (62).

 K (62, mengenakan rompi tahanan), tersangka pencabulan terhadap bocah-bocah di Depok, Jawa Barat, Rabu (26/2/2020)
Kompas Vitorio Mantalean

K (62, mengenakan rompi tahanan), tersangka pencabulan terhadap bocah-bocah di Depok, Jawa Barat, Rabu (26/2/2020)

Para korban mengaku kerap diperlakukan tidak senonoh seperti dicium pipi ataupun juga kemaluannya.

Atas perbuatannya itu, K akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman untuk K sendiri minimal tiga tahun dan maksimalmnya 15 tahun penjara.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest