Suar.ID -Ahli hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan kegeramannya setelah mendengar Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) disahkan.
Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan perubahaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (12/5/2020).
UU tersebut meliputi kewenangan perizinan, perpanjangan izin, pengaturan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan aspek lingkungan, hilirisasi, divestasi, hingga pengaturan yang diklaim untuk memperkuat badan usaha milik negara (BUMN).
Refly Harun menilai pemerintah harusnya dapat sepenuhnya menguasai sumber daya alam tersebut.
Hal itu ia sampaikan dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Sabtu (16/5/2020).
Ia menyoroti banyaknya perusahaan pertambangan yang berkepentingan dalam pengadaan UU Minerba tersebut.
"Kekuasaan sering ditunggangi oleh penunggang gelap, oleh mereka yang powerful secara ekonomi yang juga berkolaborasi dengan penguasa," kata Refly Harun.
Ia menyebutkan ada tujuh perusahaan raksasa yang saat ini menguasai pertambangan di Indonesia.
"Itu orang yang terkait dengan penguasa atau dekat dengan penguasa?" tanya Refly.