Suar.ID - Seorang ibu panggilan yang menjual seks seharga 200 poundsterling (Rp 3,8 juta) per jam telah terbukti bersalah karena menyiksa bayi laki-lakinya dengan cara sadis.
Seorang juri di pengadilan memutuskan bahwa Elizabeth Wilkins (23), menyiksabayinya yang baru lahir yang tidak berdaya pada tahun 2016 silam.
Melansir dari Plymouth Live, Elizabeth Wikins dilaporkan mengguncang dan mematahkan tulang rusuk bayinya beberapa kali sebelum membenturkan kepala dan menghancurkantengkoraknya.
Bayi itu baru berusia tiga bulan, menderita kerusakan otak dua tahun lalu dan mungkin mengalami masalah perkembangan saat ia besar nanti.
Callous Wilkins, yang telah belajar hukum, mencoba mengalihkan kesalahan pada mantan pasangannya dan salah satu terdakwa lainnya, Erick Vanselow, 30 tahun.
Diadianggap gagal melindungi putra mereka - setelah sebelumnya dibebaskan dari serangan.
Elizabeth Wilkins kini menghadapi hukuman penjara yang tak terelakkan.
Selama persidangan, Elizabeth dilaporkan mendapatkan 200 poundsterling per jam sebagai ibu panggilan- tetapi membantah menjual seks pada saat bayinya berjuang untuk hidup.
Hakim Peter Johnson menunda hukuman untuk laporan kejiwaannya.
Dia memberikan jaminan, tetapi melarang melakukan kontak dengan bayinya.