Dikutip dari Kompas.com, BLT yang diberikan sebesar Rp 600.000 untuk satu keluarga.
Bantuan tersebut akan diberikan selama tiga bulan.
Terhitung bulan April ini hingga Juni 2020 mendatang.
"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT," terang Menteri Sosial Juliari Batubara dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
"Selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600.000 per keluarga," tambahnya.
Berikut cara untuk mendapatkan BLT dari pemerintah terkait pandemi corona:
1. Warga yang mendapatkan BLT juga sudah tercatat ke dalam data terpadu milik Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Untuk mendapatkan BLT, pemerintah pusat akan memberikan kepada keluarga yang ekonominya masuk ke dalam kategori ke bawah atau miskin.
3. Selain itu, hanya warga yang berdomisili di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang akan mendapatkan BLT.
4. Warga yang ingin mendapatkan BLT tidak boleh menerima bantuan sosial lain.
Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, serta Kartu Pra-Kerja.