Selain itu, kalaupun dari Pemerintah Desa (Pemdes) telah melakukan pencairan, Kecamatan belum mendapatkan laporan tersebut.
Syarat Mendapatkan
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberikan BLT senilai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan bagi keluarga miskin.
Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, berbagai kebijakan telah dibuat pemerintah untuk keluarga kurang mampu.
Setelah memberikan listrik gratis selama tiga bulan, kini, pemerintah juga akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi keluarga miskin.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberikan BLT senilai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan bagi keluarga miskin.
Bantuan ini diberikan sebagai upaya meminimalisasi dampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Warga yang mendapatkan BLT adalah mereka yang berdomisili di luar Jabodetabek.
Sementara di Jabodetabek, saat pandemi Covid-19, warga miskin akan mendapatkan sembako dengan nilai sama, yakni Rp 600.000 per bulan.