Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus penganiayaan tersebut.
Polisi juga menyita pisau yang digunakan melukai korban dan motor milik pelaku sebagai barang bukti.
Karena perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal dua tahunpenjara.
(Hamzah Arfah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Suami Tusuk Pengirim Foto Tak Senonoh ke Ponsel Sang Istri".