“Pelaku ini intensif melakukan pendekatan terhadap korban, hingga akhirnya tindak kekerasan seksual terjadi,” ucapnya.
Terungkap dari WhatsApp
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah kakak korban menaruh curiga dengan isi percakapan WhatsApp adiknya dengan pelaku.
Saat ditanya, korban pun akhirnya menceritakan perbuatan pelaku, hingga pelaku kemudian dilaporkan ke polsek setempat.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas dari Polsek Campaka pun bergerak ke rumah pelaku untuk mengamankannya.
Ajak Korban Menginap
Pelaku sesekali mengajak korban dan beberapa siswa lainnya untuk menginap di sekolah.
YH berdalih tujuan menginap untuk melatih pramuka atau les pelajaran tambahan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Kompas.com)