Saat itu korban berteriak kesakitan.
Anak dan tetangga pun bergegas menolongnya.
Korban yang mengalami luka serius dilarikan ke puskesmas.
Ia kemudian dirujuk ke RSUD RA Kartini Jepara.
"Saat itu pelaku juga ikut menolong korban dengan selimut hingga tangan pelaku terbakar."
"Atas laporan itu pelaku langsung kami amankan sebagai tersangka," jelas Nugroho.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 Juta.
Sementara itu, TS, tukang kayu itu mengaku menyesal telah membakar istrinya.
Ia tak kuat menahan emosi karena dituduh istrinya berselingkuh.
"Saya khilaf karena dituduh berselingkuh."
"Saya bahkan diusir," tuturnya.