"Kalau masalah perasaan sebagai perempuan, Anda juga bisalah merasakan bagaimana," beber Cut Tari sambil menahan tangisnya saat ditemui di Kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Jakarta, 12 Agustus 2010 silam.
Akhirnya, terkait kasus video adegan dewasa, hanya Ariel NOAH saja yang dianggap bersalah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, Ariel NOAH bersalah sebagaimana dakwaan jaksa, yaitu membuat dan menyebarkan video rekaman pornografi dan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ariel NOAH harus menerima vonis tiga tahun enam bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Wiken.ID dengan judul: Kini Bahagia dengan Richard Kevin, Cut Tari Nyatanya Pernah Sakit Hati dengan Ariel Saat Sidang Video Panas, Vokalis NOAH: Saya Tidak Punya Perasaan dengan Dia