Bahkan dalamPeraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015, ternyata Staf Khusus Milenial akan mendapatkan hak bulanan sebesar Rp 51 juta.
Dalam Peraturan Presiden tersebut di pasal 5 disebutkan bahwa hak keuangan yang dimaksud sudah meliputi gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Lalu dengan gaji sebesar itu apa sih sebenarnya tugas Stafsus Milenial?
Presiden Jokowi sempat menyebutkan 'menarik' generasi milenial dalam staf khususnya dikarenakan dibutuhkannya gagasan segar dan inovatif.
"Ketujuh anak muda ini akan menjadi teman diskusi saya, harian, mingguan, bulanan, memberikan gagasan-gagasan segar dan inovatif sehingga kita bisa mencari cara-cara baru, cara-cara out of the box, yang melompat untuk mengejar kemajuan negara,” tutur Jokowi pada harian Kompas, (23/11/2019).
Para staf khusus ini juga tak hanya menjadi jembatan, tetapi juga pemberi terobosan dan inovasi masa kini untuk menyelesaikan permasalahan bangsa.
"Untuk bidang-bidangnya, ini kerja barengan. Khusus Mbak Angki saya tambahin tugas jubir bidang sosial," kata Jokowi saat ditanya soal pembidangan kerja mereka.
Pengangkatan ini juga dilandasi akan data yang dimiliki Bappenas yang menyatakan bahwa 46% penduduk Indonesia merupakan usia produktif.
Ketujuh staf khusus baru itu merupakan generasi milenial yang berusia 23-36 tahun dengan beragam keahlian dan latar belakang.
Mereka adalah:
1. Adamas Belva Syah Devara (29) yang merupakan pendiri aplikasi belajar Ruang Guru,