Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sering Berhubungan Intim dan Tipu 80 Janda Kesepian, Pria Bermulut Manis Ini Akhirnya Terciduk Polisi Gara-gara Laporan dari Rumah Sakit

Adrie Saputra - Minggu, 12 April 2020 | 16:30
Rayuan Maut, Pria Ini Luluhkan 80 Janda Hanya Untuk Diporoti Hartanya, Terungkap Gegara CCTV Hotel, Polisi: Targetnya Wanita Kesepian
(Dokumentasi Polsek Tamansari)

Rayuan Maut, Pria Ini Luluhkan 80 Janda Hanya Untuk Diporoti Hartanya, Terungkap Gegara CCTV Hotel, Polisi: Targetnya Wanita Kesepian

Suar.ID- Petualangan cinta pria berinisal SH (40) dalam menaklukan janda kesepian begitu tertata.

Ya, berbekal mulut manis, SH berhasil meniduri para korbannya sekaligus menggasak hartanya.

"Targetnya wanita kesepian, carinya janda. Enggak cari yang single karena enggak ada uangnya,"ujar Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Abdul Ghafur, Rabu (8/4/2020).

Ghafur menduga, sudah sudah 80 korban yang jatuh dalam tipu muslihat SH.

Baca Juga: Tak Malu-Malu Lagi, Agnez Mo Akhirnya Unggah Foto Kebersamaannya dengan Raphael Maitimo, Sang Pesepak Bola Balas Lakukan Ini

"Dari pengakuan pelaku dan dari bukti-bukti digital yang kami temukan dari handphone ada kira-kira 80 nomor yang diblokir. Diduga itu nomor korban yang pernah ditipu oleh yang bersangkutan," terang Ghafur.

Menurut Ghafur, SH merupakan residivis kasus serupa.

SH pernah mendekam selama tiga tahun di penjara dan baru keluar pada Januari 2020.

"Selama tiga tahun di penjara itu, pelaku masih sempat melakukan aksinya. Ada yang modus transfer uang ke rekening kemudian kirim-kirim pulsa," kata Ghafur.

Baca Juga: Biduan Dangdut Cantik asal Lamongan Ini Ditemukan Tewas secara Misterius Tergeletak di Dapur Rumahnya, Ternyata Begini Kronologinya

Di antara para korban TH, ada yang sampai merugi hingga Rp 30 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Unit Reskirm Polsek Tamansari menangkap TH di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020).

Cerita Kasus Ini Terungkap

Suatu hari masuk laporan dari Rumah Sakit Husada tentang seorang wanita berinisial RZ (44) meninggal dengan luka parah di kepalanya.

Korban masuk rumah sakit pada Rabu (25/3/2020) sebelum kemudian dua meninggal dunia pada Jumat (27/3/2020).

Berdasarkan pemeriksaan dokter rumah sakit, RZ dibawa dari sebuah hotel melati di kawasan Mangga Besar.

Polisi langsung menuju hotel yang dimaksud dan memeriksa rekaman CCTV dan karyawan hotel.

Usut punya usut, berdasarkan keterangan saksi di hotel tersebut, korban terluka karena terjatuh saat turun tangga dari lantai dua.

Saat keluar kamar, korban RZ berjalan sempoyongan karena masih terpengaruh obat bius.

Baca Juga: Gara-gara Hobi Meramal, Wirang Birawa malah Dapatkan Teror yang Mengerikan, Ternyata Dia Meramal Tentang Hal Ini...

"Sehingga jatuh dari tangga lantai dua ke lantai satu. Dari situlah dia luka-luka," beber Ghafur.

Terungkap jika korban tak sendirian saat check in, melainkan berdua dengan TH.

Beberapa hari penyelidikan, polisi menangkap TH.

Menurut keterangan polisi, TH mengaku kencan dan berhubungan badan dengan RZ di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar pada Rabu pekan keempat bulan lalu.

TH mencari janda kesepian dan wanita paruh baya berduit di aplikasi pencarian jodoh Tantan.

"Setelah kenalan mereka bertemu sebanyak dua kali hingga akhirnya mereka bertemu di hotel kawasan Mangga Besar," kata Ghafur.

Mulanya, TH menikmati terlebih dahulu tubuh para korbannya, begitu juga dengan RZ.

"Setelah melakukan hubungan intim, korban masuk kamar mandi untuk bersih-bersih. Di sanalah pelaku melakukan aksinya," kata Ghafur.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Tiba-Tiba Roy Suryo Serang Maia Estianty, Sebut Mantan Ahmad Dhani itu Punya Beking

Di kamar mandi itu, TH mempersiapkan obat bius dari campuran obat tetes mata dan obat tidur.

Obat tersebut kemudian ia larutkan ke dalam minuman untuk diberikan kepada korbannya agar tak sadar.

Setelah tak sadarkan diri, harta korban RZ berupa dua ponsel dan uang Rp 3 juta digasak TH lalu melarikan diri dari kamar hotel.

"Pelaku memang sengaja mengincar harta benda korban," tegas Ghafur.

Atas perbuatannya, pelaku TH kini kembali mendekam di penjara dan diancam dengan Pasal 365 dan Pasal 351 KUHP. (Elga Hikari Putra)

Artikel ini pernah tayang di TribunJakarta.com dengan judul"Kisah Penakluk 80 Janda Kesepian Berakhir Pahit, Terungkap Gara-gara Petunjuk Dokter"

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x