Usut punya usut, proses perceraian keduanya saat itu berlangsung dengan waktu yang sangat singkat.
Berdasarkan laporan proses tersebut hanya berjalan sekitar 5 menit saja.
Saat itu Bambang membacakan ikrar talak, dan setelah itu langsung meninggalkan lokasi pengadilan.
Sementara Halimah, diketahui memang tak hadir dalam agenda pembacaan ikrar talak itu.
Kuasa Hukum Bambang, Muhammad Asy'ary yang saat itu juga datang untuk mendampingi membenarkan hal tersebut.
"Dengan diucapkannya ikrar talak ini juga telah lepaslah tali ikatan perkawinan antara klien kami dan Ibu Halimah," kata Asy'ary dikutip dari Kompas.
Selain itu, agat permohonan talaknya dikabulkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Bambang diharuskan membayar nafkah jasmani.
Dilansir Tribun Timur pada 22 Mei 2019 lalu, Bambang Trihatmodjo diharuskan membayar uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Halimah.
Sementara itu, sebelum berhasil menikahi Mayangsari, Bambang memerlukan waktu sampai empat tahun lamanya.
Hal ini karena sebelumnya Pengadilan Tinggi Agama sempat menolak permohonan cerai Bambang.
Namun usai mengajukan peninjauan kembali (PK), kasus perceraian tersebut akhirnya resmi selesai.
Halimah dan Bambang kemudian resmi bercerai pada tahun 2010 silam.