Obat tersebut kemudian ia larutkan ke dalam minuman untuk diberikan kepada korbannya agar tak sadar.
Setelah tak sadarkan diri, harta korban RZ berupa dua ponsel dan uang Rp 3 juta digasak TH lalu melarikan diri dari kamar hotel.
"Pelaku memang sengaja mengincar harta benda korban," tegas Ghafur.
Atas perbuatannya, pelaku TH kini kembali mendekam di penjara dan diancam dengan Pasal 365 dan Pasal 351 KUHP.
(Elga Hikari Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Kisah Penakluk 80 Janda Kesepian Berakhir Pahit, Terungkap Gara-gara Petunjuk Dokter".