Follow Us

Terlambat 20 Menit Jemput Anaknya Pulang Sekolah, Ibu ini Langsung Menyesal Seumur Hidup, Sang Putri Kembali Sudah jadi Mayat Terbungkus Kantong Plastik

Aditya Eriza Fahmi - Kamis, 02 April 2020 | 07:00
Terlambat 20 Menit Jemput Anaknya Pulang Sekolah, Ibu ini Langsung Menyesal Seumur Hidup, Sang Putri Kembali Sudah jadi Mayat Terbungkus Kantong Plastik
Kolase: MEXICO CITY PROSECUTOR dan Reuters

Terlambat 20 Menit Jemput Anaknya Pulang Sekolah, Ibu ini Langsung Menyesal Seumur Hidup, Sang Putri Kembali Sudah jadi Mayat Terbungkus Kantong Plastik

Baca Juga: Berhasil Kumpulkan Dana Miliaran untuk Lawan Corona, Selebgram Cantik Ini Curhat Dapat Banyak Teror Pinjam Uang

Rute lengkap perjalanan tak bisa diketahui karena beberapa kamera di wilayah itu tidak berfungsi.

Polisi menemukan rumah yang dimasuki si perempuan dan Fatima. Penghuni rumah itu diinterogasi polisi.

Rekaman inilah petunjuk paling akhir tentang Fatima.

Penangkapan

Kedua tersangka pelaku penyiksaan dan pembunuhan terhadap Fatima Cecilia Aldrighett
MEXICO PROSECUTOR'S OFFICE

Kedua tersangka pelaku penyiksaan dan pembunuhan terhadap Fatima Cecilia Aldrighett

Rekaman CCTV ini kemudian disebarkan oleh pihak berwenang, dan polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi perempuan di dalam rekaman berkat petunjuk dari pemilik pondokan yang disewa oleh si perempuan.

Baca Juga: Video Mesum Diduga Mirip Dirinya Viral di Media Sosial, Host uang Kaget pun Buka Suara, Bilang Ada yang Mirip tapi Apa Ya?

Sebuah apartemen di Xochimilco, tak jauh dari lokasi kediaman Fatima kemudian dirazia oleh polisi.

Si tersangka telah meninggalkan apartemen tersebut, tetapi ada beberapa benda di sana yang menghubungkan dengan pembunuhan Fatima seperti foto, sepatu dan kaos Fatima serta pakaian yang digunakan tersangka pada saat penculikan terjadi.

Polisi sempat menawarkan hadiah dua juta peso (Rp1,4 miliar) bagi yang bisa memberi informasi kepada polisi mengenai tersangka yang diduga berusia antara 42-45 tahun itu.

Foto para tersangka kemudian diumumkan oleh pihak kejaksaan.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest