Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal dan Mediana Hutomo bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/5/2017).
"Pernah kami minta sponsor dari ibu. Alhamdulilah dapat Rp 500 juta," kata Cici Tegal di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Cici Tegal mengakui uang tersebut diterima dalam bentuk cek yang diserahkan oleh sekretaris jenderal Kementerian Kesehatan saat itu, Sjafii Ahmad.
Namun, Cici mengaku tidak terlalu memperhatikan cek tersebut.
"Ini ada sumbangan. Ini silakan Ci diambil ada bantuan dari Ibu Siti. Itu yang ngomong Ibu (Siti Fadilah)," ungkap Cici Tegal.
Mendapat sumbangan senilai setengah miliar, Cici Tegal kemudian mengucapkan terimakasih.
Uang tersebut kemudian dia serahkan ke rekannya yang juga artis Meidiana Hutomo yang menjabat sebagai bendahara konser.
Melansir Sajiansedap, diketahui uang yang diterima Cici Tegal tersebut dalam bentuk Mandiri Travelers's Cheque senilai Rp 500 juta.
Dalam surat dakwaan, uang yang Siti terima yang seluruhnya berjumlah Rp 1,8 miliar yang diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih.
Dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000.