Follow Us

Soroti Satu Keluarga Alami Demam Usai Nekat Buka Plastik dan Mandikan Jenazah PDP Covid-19, Nafa Urbach Geram dan Ingatkan Hal Ini

Rina Wahyuhidayati - Senin, 30 Maret 2020 | 09:30
Nafa Urbach
Instagram/Nafa Urbach

Nafa Urbach

"Ini di luar aja masih pada nongkrong. +62 itu tidak bisa dikasi namanya himbauan. Larangan nggak boleh puter balik aja motor tetep puter balik kalau ada celah. Yang paling bener ya harus lockdown," tulis Abdul and the Coffee Theoory.

Fatwa MUI soal pengurusan jenazah Covid-19, mulai dari memandikan, mensholatkan hingga menguburkan

Dilansir dari Kompas TV, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal ketentuan mengurus jenazah korban wabah virus corona atau Covid-19.

Fatwa ini menjelaskan pedoman dari mulai memandikan, mengafankan, hingga menguburkan jenazah sesuai syariat Islam.

Pedoman tersebut tertuang dalam enam poin Fatwa MUI bernomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19, Jumat (27/3/2020).

“Dengan fatwa ini, kami berharap masyarakat mengikuti ketentuan agama dan tetap menjaga keamanan dari penularan wabah,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asronun Ni'am Sholeh, seperti dikutip Kompas pada Sabtu (28/3/2020).

Asrorun membeberkan, untuk memandikan jenazah petugas wajib berjenis kelamin sama dengan jenazah yang akan dimandikan dan dikafani.

Jika tidak ada, maka dimandikan oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah dibiarkan tetap berpakaian.

“Jika jenazah tidak memungkinkan terkena air, maka dapat ditayamumkan,” ujarnya. Adapun cara memandikannya dengan mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh jenazah. Selama proses pemandian, jenazah dibiarkan tetap berpakaian.

Baca Juga: Nasib Pilu Jenazah Pasien dalam Pengawasan Virus Corona, Ditolak Warga hingga Ambulans yang Membawa Diusir Ramai-ramai

Apabila ahli medis memutuskan jenazah tidak mungkin terkena air, sebagai gantinya bisa menggunakan cara tayamum.

Caranya dengan mengusap wajah dan kedua tangan jenazah—minimal sampai pergelangan—dengan debu. Selama mengusap, petugas tetap menggunakan alat pelindung diri (APD).

Source : tribunnewsmaker

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest