Azhar menambahkan, para tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara.
Menurutnya, status korban yang masih di bawah umur dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Karena korban masih di bawah umur, maka tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," kata Azhar.
(Indah Aprilin Cahyani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "FAKTA Siswi SMA di Solok Diperkosa Pacar dan 4 Temannya Secara Bergilir, Kenal Pelaku di Medsos".